Dari Abdurrahman bin A’id ra, dia
berkata, “Adalah Rasulullah saw apabila hendak mengirimkan pasukan, maka Beliau
memberi nasehat, ‘Bersikap lembut dan sayanglah kepada orang-orang! Jangan
menyerang mereka sebelum kalian BERDAKWAH kepada mereka, dan janganlah
menghancurkan rumah-rumah mereka! Jangan biarkan satu orang penghuni rumah pun
yang ada di kota-kota maupun di desa-desa, kecuali kalian membawa mereka ke
hadapanku dalam keadaan muslim (telah memeluk Islam), karena yang demikian itu
lebih aku sukai daripada kalian datang padaku dengan membawa istri-istri dan
anak-anak mereka setelah kalian membunuh suami-suami mereka!’ “. (HR. Ibnu Mandah
dan Ibnu Asakir dalam kitab Al Kanz jilid II halaman 294. Diriwayatkan pula
oleh Ibnu Syahin dan Al Baghawi seperti terdapat dalam kitab Al Ishaabah jilid
III halaman 153, juga Tirmidzi dalam kitabnya jilid I halaman 195).
Dari Buraidah ra, dia menceritakan,
“Adalah Rasulullah saw apabila mengirim rombongan jihad atau pasukan tentara,
maka Beliau saw memberikan nasihat kepada pemimpin mereka supaya menjaga
ketakwaan dirinya kepada Allah SWT dan berlaku baik terhadap orang-orang Islam
yang di bawah pimpinannya. Beliau juga berpesan kepada pemimpin rombongan,
“Apabila engkau bertemu dengan musuhmu orang-orang musyrik, maka ajaklah mereka
kepada salah satu dari tiga perkara, jika mereka menerima salah satu dari tiga
pilihan yang engkau ajukan, maka terimalah pilihan mereka dan tahanlah serangan
kepada mereka!
Pertama, ajaklah mereka untuk
memeluk Islam! Jika mereka menerima, maka terimalah keIslaman mereka dan
janganlah menyerang mereka.
Kedua, ajaklah mereka untuk
meninggalkan kampung halaman mereka dan tinggal di perkampungan kaum
muhajiriin, lalu beritahukan kepada mereka bahwa apabila mereka melakukan yang
demikian, maka mereka memperoleh perlakuan dan hak yang sama dengan kewajiban
kaum muhajirin; tetapi apabila mereka menolak dan lebih suka memilih untuk tinggal
di tempat mereka sendiri, maka katakan pada mereka bahwa mereka akan
diperlakukan seperti orang-orang Islam Badwi, dan berlakulah ke atas mereka
hukum Allah seperti yang berlaku atas orang-orang mukmin umumnya, yakni mereka
tidak akan mendapat bagian dari harta rampasan perang, kecuali jika mereka ikut
berjihad bersama kaum muslimin.
Ketiga, jika mereka tidak mau
menerima tawaran yang kedua, maka perintahkan kepada mereka supaya membayar
jizyah! Jika mereka bersedia membayar jizyah, maka terimalah dan janganlah
engkau menyerang mereka ! Tetapi jika mereka menolak membayar jizyah, maka
mintalah bantuan kepada Allah dan perangilah mereka! Apabila engkau telah
mengepung mereka dalam sebuah benteng, lalu mereka memintamu untuk
memberlakukan hukum Allah atas mereka, maka jangan engkau penuhi permintaan
tersebut, karena sesungguhnya kalian tidak mengetahui hukum apa yang akan
ditetapkan Allah atas mereka. Akan tetapi berlakukanlah pada mereka hukum
kebijaksanaan kalian, kemudian putuskanlah perkara mereka setelah itu menurut
kebijaksanaan yang kalian kehendaki.” (HR. Abu Daud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar